Mengenal Istilah “Anti Dumping” dalam Ekspor Udang
Pada Oktober 2023, hubungan ekspor udang Indonesia-Amerika Serikat mengalami ketegangan akibat tuduhan pelanggaran anti dumping yang dilayangkan oleh Amerika Serikat. Tidak hanya Indonesia, tuduhan ini juga berimbas ke negara-negara lain seperti Ekuador, Vietnam, dan India. Lantas, apa sebenarnya istilah anti dumping dalam ekspor udang?
Mungkin Anda sudah pernah mendengar istilah anti dumping dalam ekspor udang maupun komoditi lainnya. Dalam dunia perdagangan internasional, anti dumping menjadi salah satu perhatian utama untuk mencegah adanya persaingan yang tidak sehat antar negara pengekspor.
Dalam perdagangan global yang bebas, beberapa negara seringkali melakukan dumping sebagai strategi untuk menguasai pangsa pasar. Hal ini menyebabkan negara-negara lain kehilangan pangsa pasarnya dan membuat persaingan menjadi tidak sehat.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan "anti-dumping", dan bagaimana dampaknya terhadap ekspor udang? Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai hal tersebut.
Baca Juga: Bagaimana Proyeksi Peningkatan Ekspor Udang Indonesia di Tahun 2024?
Amerika Serikat Tuduh Indonesia Melakukan Anti-Dumping Udang
Pada Oktober 2023, Indonesia menghadapi tuduhan antidumping (AD) dan countervailing duties (CVD), terhadap ekspor udang beku Indonesia ke pasar Amerika Serikat dari America Shrimp Processor Association (ASPA) melalui petisi yang mereka layangkan.
Udang Indonesia yang mengalami tuduhan ini hanya udang tropis beku saja, sementara untuk udang segar dan udang breaded tidak termasuk di dalamnya. Tuduhan ini tidak hanya ditujukan kepada Indonesia, melainkan juga Ekuador.
Berdasarkan data yang dipaparkan CNBC Indonesia, dugaan margin dumping dari Indonesia antara 26,13-33,95%. Sementara dari Ekuador yakni 9,55-25,82%. Sedangkan dugaan Tarif Subsidi udang dari Ekuador, India, Indonesia dan Vietnam ada di atas de minimis. Adapun ketentuannya adalah kurang dari 1% untuk negara maju, dan kurang dari 2% untuk negara berkembang.
Berkaitan dengan masalah ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyiapkan langkah strategis berdasarkan kajian yang dilakukan secara seksama dan memilih lawyer internasional untuk mewakili Pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini.
Selain itu, KKP juga mendampingi eksportir mandatory respondents AD dan CVD bersama lawyer yang telah ditunjuk oleh masing-masing eksportir dalam rangka pengisian kuesioner dari US Department of Commerce (USDOC). Termasuk juga dalam pendampingan dan pengawalan proses hearing dan forum penyampaian argumen yang dilaksanakan oleh USDOC dan USITC.
Hal ini ditempuh oleh KKP untuk mendorong langkah-langkah penyelesaian agar tuduhan anti dumping ini tidak merugikan Indonesia.
Preliminary Determinations in the Anti-Dumping Investigation of Frozen Shrimp from Indonesia
On March 26, 2024, the United States Department of Commerce announced preliminary affirmative determinations in the anti-dumping investigation of frozen shrimp from Ecuador, India, and Vietnam, and a preliminary negative determination in the anti-dumping investigation against shrimp from Indonesia.
Two Indonesian shrimp exporting companies are implicated in this investigation. Each has been assigned subsidy rates of 0.39% and 0.71% against the selling price of shrimp. This has led to grievances from several American shrimp companies and industries.
However, as of now, the investigation into this case has not yet concluded, and the U.S. authorities continue to conduct further inquiries.
Istilah Dumping dalam Perdagangan Internasional
Persaingan pangsa pasar dalam perdagangan internasional menjadi hal yang wajar di kalangan negara-negara pengekspor. Para produsen dan pelaku industri pasti akan berlomba-lomba melakukan inovasi demi mendapatkan dan meningkatkan pangsa pasarnya. Namun, terkadang hal ini menimbulkan persaingan perdagangan yang tidak sehat.
Salah satu bentuk persaingan perdagangan internasional yang tidak sehat adalah dumping. Hal ini karena dumping dapat merugikan dan menyebabkan penyempitan pangsa pasar produsen lain. Selain itu, dumping juga dapat memberikan dampak negatif bagi usaha-usaha mikro di negara importir. Karena hal inilah, maka disusun langkah untuk menanggulanginya dalam kebijakan anti dumping.
Kebijakan anti-dumping digunakan oleh Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menyelesaikan sengketa dan meredakan kerugian akibat praktik dumping di negara tujuan. Pengusaha atau asosiasi usaha suatu negara dapat mengajukan komplain terhadap produk yang dijual di bawah harga pokok produksi, dengan penerapan bea masuk yang sesuai dengan persentase dumping yang dilakukan oleh negara eksportir untuk mengimbangi dampak ekonominya.
Baca Juga: Tips Pemberian Mineral untuk Tambak Udang
Dampak Dumping pada Ekspor Udang
Ekspor udang adalah salah satu sektor perdagangan yang sering kali menjadi sasaran tindakan dumping. Hal ini terutama terjadi karena industri udang merupakan industri yang cukup besar dan penting secara ekonomi bagi banyak negara. Dampak dari dumping terhadap ekspor udang bisa sangat signifikan, baik bagi negara eksportir maupun importir, yaitu:
1. Dampak pada Negara Eksportir
- Penurunan Volume dan Pendapatan Ekspor
Tindakan dumping dapat mengarah pada pembatasan atau penalti terhadap ekspor udang dari negara tertentu, mengurangi volume dan pendapatan ekspor bagi negara eksportir.
- Ketidakpastian dalam Pasar
Produsen udang di negara eksportir mungkin mengalami ketidakpastian dalam pasar internasional karena fluktuasi dalam kebijakan anti-dumping.
2. Dampak pada Negara Importir
- Kenaikan Harga
Jika tindakan dumping mengarah pada peningkatan tarif atau pembatasan impor, negara importir mungkin menghadapi kenaikan harga untuk produk udang, yang dapat mempengaruhi konsumen lokal serta industri yang menggunakan udang sebagai bahan baku.
- Ketergantungan Pasokan
Negara importir yang sangat bergantung pada impor udang dari negara tertentu yang terkena dampak dumping mungkin menghadapi masalah ketergantungan pasokan dan mencari alternatif pasokan dari sumber lain.
Pertimbangan Etis dan Ekonomi
Penerapan anti-dumping dalam perdagangan udang menimbulkan pertanyaan etis dan ekonomi yang kompleks. Di satu sisi, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi industri lokal dan mencegah praktik perdagangan yang tidak adil.
Namun, di sisi lain, tindakan tersebut juga dapat menjadi hambatan bagi perdagangan yang bebas dan menyulitkan akses pasar bagi produsen dari negara berkembang yang bergantung pada ekspor udang untuk penghidupan mereka.
Baca Juga: Apakah Pakan Udang Berkualitas Harus Memiliki Kandungan Protein Tinggi?
Dukung Peningkatan Ekspor Udang Indonesia Bersama DELOS!
Istilah "anti-dumping" memiliki dampak yang signifikan bagi kedua belah pihak, baik negara eksportir maupun importir. Sementara upaya untuk melindungi industri domestik dapat menjadi pertimbangan utama, perlu juga dipertimbangkan dampaknya terhadap perdagangan internasional secara keseluruhan dan kesejahteraan produsen serta konsumen di seluruh dunia. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang seimbang antara perlindungan industri lokal dan pemeliharaan perdagangan yang adil dan berkelanjutan.
Mari dukung peningkatan ekspor udang Indonesia bersama DELOS! DELOS bersama para petambak berkomitmen untuk meningkatkan kualitas udang Indonesia dan memastikan praktik budidaya udang yang berkelanjutan.
Bergabunglah dengan DELOS untuk dukung ekspor udang Indonesia. Kunjungi www.delosaqua.com atau hubungi contact@delosaqua.com untuk informasi lebih lanjut.