Udang menjadi salah satu komoditas ekspor perikanan Indonesia dengan nilai ekonomi tinggi dan banyak diminati pasar global, salah satunya adalah Uni Eropa. Meskipun jumlah ekspor udang Indonesia masih tergolong fluktuatif, namun udang masih tetap menjadi andalan hingga saat ini.
Uni Eropa atau European Union yang terdiri dari 28 negara merupakan pasar terbesar dunia untuk komoditas perikanan. Namun di sisi lain, standar ekspor negara-negara ini cenderung meningkat dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, berikut DELOS telah merangkum panduan dan tata cara ekspor udang ke Uni Eropa dalam artikel ini.
Baca Juga: Ingin Ekspor Udang ke Amerika Serikat? Perhatikan Persyaratannya Berikut Ini
Potensi Ekspor Udang ke Uni Eropa
Selama beberapa tahun terakhir, Indonesia menjadi top 10 supplier udang di pasar Uni Eropa. Hal ini menunjukkan bagaimana eksisnya udang Indonesia, meskipun tingginya standar yang diterapkan negara-negara Uni Eropa.
Selain itu, peningkatan nilai ekspor udang ke Uni Eropa beberapa tahun terakhir juga memperlihatkan bagaimana kualitas udang Indonesia. Tentunya, ini merupakan sebuah tren positif yang patut untuk dipertahankan para produsen udang.
Terlebih lagi, Indonesia dan Uni Eropa memiliki Comprehensive Economics Partnership Agreement (IEU CEPA) yang menjadi alternatif terkait perdagangan dan permasalahan ekonomi di antara Indonesia dan negara-negara Uni Eropa yang dapat membantu produsen udang Indonesia meningkatkan volume ekspor dan memperluas pangsa pasar di Uni Eropa.
Baca Juga: Potensi Pasar Udang di Tiongkok: Peluang dan Ketentuan Ekspor
Regulasi dan Standar Ekspor Udang ke Uni Eropa
Sebelum memasuki pasar Uni Eropa, para produsen udang Indonesia harus memenuhi syarat kesehatan dan keamanan yang ketat. Syarat-syarat tersebut meliputi:
- Udang ditangkap dari kapal yang terdaftar (bagi udang tangkap).atau berasal dari budidaya yang tersertifikasi (bagi udang budidaya).
- Memiliki dan menyertakan sertifikat sehat (health certification).
- Berhasil melalui inspeksi di perbatasan Uni Eropa dan sebelum memasuki pasar Uni Eropa.
Untik memenuhi persyaratan-persyaratan di atas, produsen udang Indonesia harus memperhatikan beberapa hal yang meliputi:
– Udang hanya dapat diekspor jika diperoleh atau dipersiapkan dari tempat-tempat yang telah diakui dan tersertifikasi. Sehingga para petambak harus telah mendapatkan izin dan sertifikasi dari kementerian atau badan terkait. Misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain.
– Sertifikat sehat (health certification) merupakan bentuk konfirmasi bahwa udang yang akan diekspor ke Uni Eropa telah memenuhi standar setempat. Ketika produk sudah tiba di Uni Eropa, petugas terkait akan mengeceknya. Mulai dari pengecekan dokumen, identitas, cek fisik, dan sertifikat sehat. Jika hasil dari inspeksi disetujui, maka udang dapat masuk ke pasar Uni Eropa.
– Untuk menjamin produk ekspor ke Uni Eropa aman dan tidak terkontaminasi bahan berbahaya, produk impor harus memenuhi standar keamanan setempat. Untuk produk udang dan perikanan lainnya memiliki ketentuan batas maksimum kandungan logam berat (led, cadmium, mercury), dioxins, dan jenis dioxin polychorinated biphenyls (PCBs) dan polycylic aromatic hydrocarbons (PAHs).
– Bagi udang tambak budidaya, terdapat ketentuan tambahan dari nomor 3, yaitu residu obat-obatan hewani yang terkandung di dalamnya. Di sini Uni Eropa mewajibkan setiap pengekspor untuk melaporkan rencana pengawasan residu tahuna ke badan terkait di Uni Eropa.
– Sementara bagi perikanan tangkap, untuk menghindari praktik ilegal penangkapan, Uni Eropa mewajibkan pengekspor untuk melampirkan sertifikat tangkap untuk membuktikan bahwa produk perikanan tersebut mematuhi peraturan konservasi internasional. Sertifikat harus sudah tervalidasi oleh Kementerian Perikanan dan Kelautan dari negara asal dan didaftarkan ke Uni Eropa beberapa hari sebelum produk sampai di perbatasan.
– Dari segi pelabelan, Uni Eropa juga tidak kalah ketat. Uni Eropa menetapkan ketentuan untuk menjamin bahwa konsumen menerima informasi penting mengenai produk. Untuk itu, produsen wajib mencantumkan informasi yang lengkap pada label produk sebelum dipasarkan.
Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Ekspor Udang Ke Jepang
Mulai Ekspor Udang Vaname Bersama AquaLink!
Ekspor udang ke Uni Eropa menjadi salah satu potensi besar bagi para petambak Indonesia. Namun, mengingat standar yang ditetapkan kawasan tersebut cukup tinggi, Anda harus memastikan bahwa produk udang Anda telah memenuhi semua poin yang ditentukan.
Selain itu, penting juga bagi Anda untuk menemukan mitra ekspor udang yang terpercaya dan transparan. Untuk itu, Anda dapat memilih AquaLink sebagai mitra ekspor udang Anda!
Segera hubungi Tim AquaLink melalui contact@delosaqua.com atau submit melalui website kami di www.delosaqua.com untuk memulai ekspor udang Anda bersama AquaLink!